Pemerintah Jepang baru saja membuat aturan terbaru terkait pengunduhan file yang terbukti melanggar hak cipta di internet. Jika terbukti bersalah, pengunduh tersebut akan terancam hukuman penjara selama dua tahun atau denda sebesar 2 juta Yen yang kira-kira kalau dirupiahkan menjadi 300 juta rupiah.
Sebenarnya, mengunduh file bajakan atau file yang memiliki hak cipta tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta merupakan tindakan ilegal di Jepang sejak tahun 2010. Namun, pemerintah tidak memberikan hukuman apapun terkait pelanggaran tersebut, seperti diungkapkan oleh BBC News. Merasa sebagai pihak yang paling dirugikan, sebuah asosiasi perusahaan rekaman di Jepang pun melakukan kampanye hukum tersebut.
Tak hanya pengunduh yang bakal memperoleh hukuman. Pemerintah Jepang juga memiliki hukum yang mengungkapkan bahwa pengupload file juga harus memperoleh hukuman. Bahkan hukuman tersebut pun lebih besar, yakni kurungan selama 10 tahun atau denda 10 juta Yen atau sekitar 1,2 miliar rupiah.
(Via ZDnet)