RadarURL Siskom Black 4rt: Sembrono ‘Like’ Posting di Facebook, Warga Filipina Bisa Dikenai Hukuman 12 Tahun Penjara

Jumat, 05 Oktober 2012

Sembrono ‘Like’ Posting di Facebook, Warga Filipina Bisa Dikenai Hukuman 12 Tahun Penjara


Filipina merupakan salah satu basis user Facebook di kawasan Asia Tenggara. Jumlah user Facebook di negara ini mencapai angka 29 juta orang, yang merupakan angka terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Indonesia.
Namun para user Facebook di negara tersebut kini tak bisa sembrono me-like sebuah posting di Facebook. Bisa-bisa hukuman 12 tahun penjara bakal menghampirinya.
Hal inilah yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah Filipina. Dalam hukum baru tersebut, pemerintah memiliki kesempatan untuk menghukum warganya yang secara bebas me-like sebuah posting. Terlebih posting tersebut bermuatan fitnah.
Hukum tersebut, klaim pihak pemerintah, diberlakukan terkait adanya kebebasan berpendapat di dunia internet. Senator Teofisto Guingona III mengatakan bahwa bertindak di internet harus lah bertanggung jawab. Dan, dengan hukum tersebut, dia berharap agar masyarakat Filipina berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak di jejaring sosial.
“Jika Anda klik like, Anda dapat dituntut dan jika Anda share, Anda juga bisa dituntut,” ujar Guingona kepada CBS News.
Cukup aneh memang. Terlebih rasanya terlalu aneh jika seseorang yang me-like harus dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun, inilah kenyataan yang harus dihadapi oleh masyarakat Filipina.
(Via BGR)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Coming Soon !!! System Computer Grand Event ( Screen ) Yang Akan Diselenggarakan Oleh Prodi Sistem Komputer Universitas Tanjungpura, Info Selanjutnya Akan Diposting Di Website Ini ... Ikuti Terus Berita - Berita SiskomBlack4rt ||||||| Presented By @ArMy