RadarURL Siskom Black 4rt: Putusan Pailit Tak Pengaruhi Layanan Telkomsel

Minggu, 23 September 2012

Putusan Pailit Tak Pengaruhi Layanan Telkomsel




JAKARTA, Perusahaan operator seluler PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) meyakinkan para pelanggannya, bahwa status pailit dan masalah hukum yang saat ini sedang dijalani Telkomsel dengan PT Prima Jaya Informatika, tidak mempengaruhi layanan Telkomsel.

"Telkomsel tetap melakukan operasional seperti biasa. Kami tetap melayani pelanggan, melayani dealer, tetap menjalankan kewajiban kami kepada pelanggan," kata Head of Corporate Secretary Group Telkomsel, usai jumpa pers permohonan kasasi, Jumat (21/9/2012).

Ia menegaskan, konsumen tak perlu khawatir dengan performa pelayanan, karena masalah hukum ini tak akan mempengaruhi layanan.

Kuasa Hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak mengatakan, sebuah perusahaan yang berstatus pailit memang diambil alih oleh kurator. "Tapi, status pailit ini tidak menyebabkan aktivitas pelayanan Telkomsel terganggu atau terhenti," tegas Ricardo.

Seperti diketahui, pada 14 September lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pailit terhadap Telkomsel, karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditur atau lebih. Majelis Hakim yang diketuai Agus Iskandar menyatakan, permohonan pailit Prima Jaya terhadap Telkomsel ini memenuhi Undang-Undang Kepailitan.

Kronologi versi Telkomsel
Telkomsel menjalin kerjasama dengan Yayasan Olahraga Indonesia (YOI) untuk menjual produk Telkomsel berupa kartu perdana prabayar dan voucher isi ulang, yang mengangkat tema olahraga. Tujuannya, menurut pihak Telkomsel, memberi kesempatan kepada YOI untuk meningkatkan kesejahteraan para atlet.

Kartu perdana dan voucher isi ulang ini hanya dijual kepada komunitas Prima. Komunitas ini dijanjikan akan segera dibentuk, target anggotanya mencapai 10 juta atlet.

Komitmen antara Telkomsel dan YOI ini, dilaksanakan oleh PT Prima Jaya Informatika. Pada 1 Juni 2011, Telkomsel resmi menunjuk Prima Jaya Informatika untuk mendistribusikan kartu perdana dan voucher isi ulang bertema olahraga, atau disebut Kartu Prima. Metodenya, Prima Jaya akan memesan pembelian sejumlah kartu perdana dan voucher isi ulang edisi Prima dari Telkomsel.

Kerjasama ini berlangsung selama 2 tahun, hingga 1 Juni 2013.

Menurut Ricardo, dalam kontrak itu Telkomsel mengajukan target, agar Prima Jaya dapat menjual 10 juta kartu perdana dalam setahun, dan 120 voucher isi ulang dalam setahun.

Setahun berlalu, menurut Telkomsel, Prima Jaya tidak mampu mencapai target penjualan. Bahkan, komunitas Prima itu juga tidak solid.

Ketika Prima Jaya memesan pembelian tambahan kartu perdana dan voucher edisi Prima pada 20 dan 21 Juni 2012, pihak Telkomsel menolak.

"PT Prima Jaya Informatika dinilai melakukan wan prestasi, karena tidak dapat menjual 120 juta kartu voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana sebagaimana tertulis dalam kontrak. Hal ini menjadi dasar penolakan Telkomsel untuk pesanan pembelian pada 20 dan 21 Juni 2012," kata Ricardo.

Ia menambahkan, Pasal 6 Ayat 4 kontrak tersebut, tercantum bahwa Telkomsel memiliki hak melakukan pembatasan atau bahkan menghentikan kontrak.

Merasa perjanjian tersebut dihentikan secara sepihak, Prima Jaya mengajukan somasi. Namun, Telkomsel tidak menjawab somasi tersebut, sehingga Prima Jaya membawa kasus ini ke pengadilan, dan merasa dirugikan sebesar Rp 5,260 miliar dalam bentuk tagihan.

Telkomsel merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan perusahaan operator seluler terbesar di Indonesia ini pailit. Pada 21 September 2012, pihak Telkomsel telah mengajukan kasasi.

sumber tekno.kompas.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Coming Soon !!! System Computer Grand Event ( Screen ) Yang Akan Diselenggarakan Oleh Prodi Sistem Komputer Universitas Tanjungpura, Info Selanjutnya Akan Diposting Di Website Ini ... Ikuti Terus Berita - Berita SiskomBlack4rt ||||||| Presented By @ArMy