Joel Tenenbaum, seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat terpaksa harus membayar denda sebesar 675 ribu USD karena prilakunya. Pria ini terbukti telah mengunduh 31 lagu secara ilegal dan membagikannnya secara gratis di internet.
Beberapa perusahaan musik besar adalah pihak yang mengajukan tuntutan terhadap Tenenbaum. Beberapa perusahaan tersebut antara lain adalah Sony BMG, Warner Brothers, Atlantic, Arista dan UMG. Dan, akhirnya tuntutan tersebut pun disetujui oleh pendadilan federal Massachussetts.
Kasus yang melibatkan Tenenbaum sebenarnya terjadi sejak tahun 2005. Saat itu, Tenenbaum yang berusia 16 tahun terbukti mengunduh dan membagikan secara ilegal 7 buah lagu. Saat itu, diapun dikenai denda sebesar $5.250 USD. Berikutnya, pada tahun 2007, kasus tersebut pun dibawa ke meja hijauh untuk pertama kali dan berujung pada denda terhadap 31 lagu tersebut.
Tenenbaum pun telah mengajukan banding. Namun, pengadilan yang dipimpin oleh hakim Rya Zobel telah menolak permintaan tersebut. Penolakan tersebut akibat tindakan Tenenbaum yang melakukan pelanggaran hak paten secara sadar, karena Tenenbaum merupakan mantan mahasiswa Universitas Boston.
(Via Venturebeat)