Pengadilan yang melibatkan antara Apple dengan Samsung terkait pelanggaran hak paten memang sudah selesai. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Lucy Koh tersebut, Samsung diharuskan untuk membayar uang sebesar 1 miliar USD kepada Apple. Namun, Samsung nampaknya enggan dicap sebagai pihak yang bersalah.
Dalam pernyataan resminya, Samsung mengungkapkan bahwa mereka sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh pihak pengadilan. Mereka menganggap bahwa keputusan tersebut merupakan suatu bentuk manipulasi hukum paten yang memberikan hak monopoli kepada sebuah perusahaan, dalam kasus ini adalah Apple.
Samsung mengatakan bahwa mereka akan mengajukan peninjauan ulang kepada pengadilan mengenai keputusan tersebut. Dan, jika hal itu gagal, perusahaan yang berbasis di Korea Selatan tersebut akan mengajukan banding di pengadilan banding.
Dalam pertikaian ini, menurut pihak pengadilan Samsung telah terbukti melanggar beberapa hak paten. Di antaranya adalah desain bagian depan iPhone, desain bagian belakang iPhone, gesture touchscreen, desain ikon dan lain-lain.
(Via Phonearena)